Saturday, April 2, 2011

PRINSIP PRINSIP PENUNTUN SATPAM


ST. KAPOLRI No. Pol : T/842/1988 tgl. 20-12-188

  1. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggungjawab.
  2. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
  3. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja. 
  4. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja. 
  5. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.

BUJP PT. Global Secont


    No comments:

    Post a Comment