Monday, April 4, 2011

BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP) GLOBAL SECONT

Dalam pengelolaan Satuan Pengamanan (Satpam), Global Secont merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang profesional berbentuk Perseroan Terbatas dan telah mendapatkan ijin operasional dari Kapolri. Pengelolaannya tidak saja dilakukan oleh pekerja security yang memiliki kompetensi dibidang keamanan, tetapi juga dikelola oleh para puranwirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan lembaga/instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang Jasa Pengamanan.

PT. Global Secont sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), adapun usahanya terdiri dari :
  1. Sebagai jasa penyedia tenaga pengamanan (Guard Service)
    PT. Global Secont sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyedia tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
    • Menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal Pendidikan Dasar Satuan Pengamanan (Diksar Satpam/Gada Pratama).
    • Mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
    • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya.
    • Memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sebagai jasa pelatihan keamanan (Security Training)
    PT. Global Secont memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan dibidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
    • Menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes POLRI.
    • Menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satpam.
    • Menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar dibidang security.
    • Menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otorisasi terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait.
  3. Sebagai jasa konsultasi keamanan (Security Consultacy)
    PT. Global Secont memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
    • Melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan suatu objek, asset, dan lingkungan.
    • Membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan.
    • Mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
    • Memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan.
    • Membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru dan mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada.
    • Memberikan jasa konsultasi dibidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis.
    • Jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sebagai jasa penerapan peralatan keamanan (Security Devices)
    PT. Global Secont memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
    • Merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak.
    • Menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan.
    • Menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan.
    • Menyusun tata cara, prosedur, dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.
PT. Global Secont sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam melaksanakan kegiatannya :
  1. Mentaati ketentuan peraturan perundangan.
  2. Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya.
  3. Membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas POLRI dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.
    Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud adalah :
    • Data personil/karyawan BUJP PT. Global Secont
    • Daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan
    • Daftar Satpam yang dikelola, dan
    • Kegiatan usaha yang dijalankan.

No comments:

Post a Comment